Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN dalam memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers dan media kepada Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN, serta pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN.
Your Correction