Correct Article 37
PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi dapat dibantu oleh Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
