Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN.
Your Correction