Correct Article 15
PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
b. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;
c. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana- istana Kepresidenan;
d. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN;
e. pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;
f. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
g. pengelolaan data dan informasi, serta perpustakaan Kepresidenan;
h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat PRESIDEN.
Your Correction
