Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Dalam hal tugas dan fungsi Inspektorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk 1 (satu) Bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction