Correct Article 24
PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat Wakil PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan, serta pemerintahan dan wawasan kebangsaaan kepada Wakil PRESIDEN;
b. pelayanan kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan/ atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN di dalam maupun di luar negeri;
d. koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN;
e. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN;
f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN;
g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil
dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; dan
i. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri.
Your Correction
