Correct Article 77
PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Sekretaris Kementerian, Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN, Sekretaris Militer PRESIDEN, dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Istana Kepresidenan setinggi-tingginya adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(5) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
