Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, selain peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, penempatan dokter spesialis juga dapat diikuti oleh dokter spesialis yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis sebelum Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis diundangkan. (2) Mekanisme penempatan, jangka waktu, dan hak dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (5).
Your Correction