Correct Article 31
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Current Text
Dokter spesialis yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis tetap melaksanakannya sampai dengan selesai masa penempatan.
Your Correction
