Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokter spesialis yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis tetap melaksanakannya sampai dengan selesai masa penempatan.
Your Correction