Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/wali kota dan gubernur melaporkan pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis di wilayah kerjanya secara berjenjang kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis secara nasional.
Your Correction