Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing. (2) Dalam melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan Konsil Kedokteran, organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Your Correction