Correct Article 25
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendayagunaan peserta yang
ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), dapat dibentuk komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat adhoc dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Tugas, fungsi, dan wewenang komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
