Correct Article 24
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Current Text
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkoordinasi mengenai pelaksanaan penempatan dokter spesialis sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Your Correction
