Correct Article 23
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Current Text
(1) Peserta penempatan dokter spesialis berhak mendapatkan:
a. surat izin praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. tunjangan;
c. jasa pelayanan; dan
d. fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Menteri kepada peserta yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
(3) Peserta yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diberikan tunjangan oleh Rumah Sakit penempatan.
(4) Bagi peserta penempatan dokter spesialis penerima Bantuan Biaya Pendidikan dengan status pegawai negeri sipil, selain memperoleh hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berhak mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) menerima insentif dari Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
