Correct Article 21
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Current Text
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b yang sedang dalam proses penempatan atau telah ditempatkan yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil diberhentikan dari penempatan dokter spesialis.
Your Correction
