Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b yang sedang dalam proses penempatan atau telah ditempatkan yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil diberhentikan dari penempatan dokter spesialis.
Your Correction