Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. (2) Penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan mekanisme masing-masing kementerian/lembaga bersangkutan. (3) Penempatan peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam rangka penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan kolegium, organisasi profesi, dan institusi pendidikan.
Your Correction