Correct Article 18
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Current Text
(1) Penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.
(2) Penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan mekanisme masing-masing kementerian/lembaga bersangkutan.
(3) Penempatan peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam rangka penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan kolegium, organisasi profesi, dan institusi pendidikan.
Your Correction
