Correct Article 17
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Current Text
(1) Untuk tahap awal, peserta penempatan dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis untuk jenis spesialisasi obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.
(2) Selain jenis spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN jenis spesialisasi lainnya yang akan menjadi peserta penempatan dokter spesialis dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam MENETAPKAN jenis spesialisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di masyarakat.
Your Correction
