Correct Article 16
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Current Text
(1) Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan pada:
a. Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat;
b. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah; atau
c. Rumah Sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat berupa:
a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan;
b. Rumah Sakit rujukan regional; atau
c. Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah INDONESIA.
Your Correction
