Correct Article 15
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Current Text
(1) Menteri menempatkan peserta penempatan dokter spesialis berdasarkan alokasi penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam hal masih terdapat kebutuhan untuk jenis pelayanan kesehatan spesialistik yang sama pada satu daerah setelah dilakukan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menambah jumlah peserta penempatan dokter spesialis di daerah tersebut.
Your Correction
