Correct Article 14
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Current Text
(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diikuti oleh:
a. peserta yang merupakan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis; dan
b. peserta yang merupakan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang telah lulus
pendidikan profesi program dokter spesialis atau lulus program adaptasi.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan;
b. peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari anggaran LPDP;
c. peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari anggaran kementerian/lembaga lainnya; dan
d. peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah.
Your Correction
