Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter spesialis. (2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus program adaptasi di INDONESIA.
Your Correction