Correct Article 12
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Current Text
Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan mahasiswa yang mengikuti pendidikan program dokter spesialis atau program adaptasi pada perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan pendanaan pendidikan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Your Correction
