Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti oleh: a. mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan secara langsung; dan b. mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan secara tidak langsung.
Your Correction