Correct Article 10
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Current Text
Pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti oleh:
a. mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan secara langsung; dan
b. mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan secara tidak langsung.
Your Correction
