Correct Article 9
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Current Text
(1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan pendidikan melalui fakultas kedokteran dan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis.
Your Correction
