Correct Article 8
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Current Text
(1) Pengadaan dokter spesialis dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan.
(2) Pengadaan dokter spesialis dilakukan melalui pendidikan profesi program dokter spesialis.
Your Correction
