Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan dokter spesialis dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan. (2) Pengadaan dokter spesialis dilakukan melalui pendidikan profesi program dokter spesialis.
Your Correction