Correct Article 3
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Current Text
Penetapan kebijakan dan penyusunan perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga harus memperhatikan usulan kebutuhan dokter spesialis dari pimpinan kementerian/lembaga yang disampaikan kepada Menteri.
Your Correction
