Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 2. Bantuan Biaya Pendidikan adalah bantuan biaya yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada mahasiswa yang mengikuti pendidikan profesi program dokter spesialis. 3. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 5. Kementerian Kesehatan adalah perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 6. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Your Correction