Article 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Republik Vanuatu tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement between the Republic of INDONESIA and the Republic of Vanuatu on the Framework for Development Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2011 di Jakarta, INDONESIA.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Republik Vanuatu tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement between the Republic of INDONESIA and the Republic of Vanuatu on the Framework for Development Cooperation) dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.