Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Democratic Republic of Timor-Leste on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2013 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.