Correct Article 8
PERPRES Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
