Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal : a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
Your Correction