Correct Article 4
PERPRES Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M
Current Text
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1434H/2013M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank INDONESIA menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1434H/2013M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
