Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPIH Tahun 1434H/2013M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living allowance. (2) BPIH Tahun 1434H/2013M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah sebagai berikut: a. Embarkasi Aceh sebesar USD 3,253; b. Embarkasi Medan sebesar USD 3,263; c. Embarkasi Batam sebesar USD 3,357; d. Embarkasi Padang sebesar USD 3,329; e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3,381; f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,522; g. Embarkasi Solo sebesar USD 3,542; h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,619; www.djpp.kemenkumham.go.id i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,733; j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,744; k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3,807; dan l. Embarkasi Lombok sebesar USD 3,782.
Your Correction