Article 1
Mengesahkan Framework Agreement on Trade Preferential System among the Member States of the Organization of the Islamic Conference (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Sistem Preferensi Perdagangan antar Negara-negara Anggota Organisasi Konferensi Islam), yang telah ditandatangani di Jeddah, Saudi Arabia, pada tanggal 4 Februari 1992 yang naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.