Correct Article 11
PERPRES Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Ekonomi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
c.q.
Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 12 ...
Your Correction
