Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Ekonomi Nasional, dapat dibentuk kelompok-kelompok kerja yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Komite Ekonomi Nasional.
Your Correction