Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 7
PERPRES Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi Nasional berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi Nasional berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion