Correct Article 4
PERPRES Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1430 H/2009 M
Current Text
(1) Calon jemaah haji membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diperhitungkan dalam US Dollar, dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Your Correction
