Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1430 H/2009 M

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M, terdiri dari komponen US Dollar untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan komponen rupiah untuk biaya asuransi. (2) Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M, adalah sebagai berikut : a. Embarkasi Aceh 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,243 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00 b. Embarkasi Medan 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,333 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00 c. Embarkasi … c. Embarkasi Batam 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,409 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00 d. Embarkasi Padang 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,329 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00 e. Embarkasi Palembang 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,377 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00 f. Embarkasi Jakarta 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,444 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00 g. Embarkasi Solo 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,407 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00 h. Embarkasi Surabaya 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,512 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00 i. Embarkasi … i. Embarkasi Banjarmasin 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,508 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00 j. Embarkasi Balikpapan 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,544 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00 k. Embarkasi Makassar 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,575 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00 (3) Biaya penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf k adalah biaya dari embarkasi ke Arab Saudi pergi pulang. (4) Bank INDONESIA dan BPS-BPIH menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction