Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 31 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN TEHNISI PENELITIAN DAN PREKAYASAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction