Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 31 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN TEHNISI PENELITIAN DAN PREKAYASAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, diberikan tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan setiap bulan.
Your Correction