Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction