Correct Article 6
PERPRES Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
