Correct Article 7
PERPRES Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Your Correction
