Correct Article 6
PERPRES Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Your Correction
