Correct Article 2
PERPRES Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
