Correct Article 106
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Current Text
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
b
c. d
(21 Peninjaua,n. . .
HEPUBLIK INDONESIA
(21 Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
