Correct Article 105
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Current Text
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 1O3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
