Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 104

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 103 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang benvenang.
Your Correction