Correct Article 104
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Current Text
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 103 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang benvenang.
Your Correction
