Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun. (21 Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Selat Malaka yang meliputi: a. tahap pertama pada periode 2023-2024; b. tahap kedua pada periode 2025-2029; c. tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34; d. tahap keempat pada periode 2035-2039; dan e. tahap kelima pada 2O4O-2O42.
Your Correction